PONOROGO - Sujud Syukur dilaksanakan oleh puluhan Warga masyarakat Desa Kori Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo seiring dibacakannya putusan Mahkamah Konstitusi terkait Syarat Pencalonan Capres / Cawapres pernah menjabat Kepala Daerah, pada hari Senin (16/10).
Sujud Syukur itu juga sebagai bentuk ungkapan rasa syukur atas nikmat Tuhan yang telah mengabulkan doa-doa masyarakat Indonesia sehingga MK mengabulkan permohonan yang telah diajukan.
Supriyanto, salah seorang warga mengatakan sangat bersyukur akhirnya Indonesia akan mendapatkan pemimpin yang berkualitas, kompeten dan berpengalaman dalam Pilpres 2024 mendatang.
Baca juga:
Tony Rosyid: Anies, JIS, No Rasis
|
“Kami para relawan pendukung Mas Gibran sangat bersyukur dengan apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, ”ujar Supriyanto di Ponorogo usai nobar berjalannya bacaan keputusan MK.
Ia bersama jaringan relawan pendukung Gibran akan segera melaksanakan tasyakuran bersama di Ponorogo.
“Sebagai rasa Syukur kami maka dalam waktu dekat kami akan menggelar tasyakuran bersama, ”ujar Supriyanto.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi ( MK) telah mengabulkan uji materi terhadap Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tentang batas usia Capres dan Cawapres.
Baca juga:
KMPG: KIB Bukan Untuk Airlangga
|
Dalam keputusannya MK menyatakan batas usia Capres – Cawapres tetap usia minimal 40 tahun kecuali jika yang dicalonkan tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. (*)